Ticker

6/recent/ticker-posts

Melihat Wajah Pluralisme Hukum di Aceh

ilustrasi artikelddk.com


Berkaca dari Kasus Kekerasan Seksual terhadap Santri Pesantren An-Nahla

Oleh : Al Chaidar
Departemen Antropologi, Universitas Malikussaleh, 
Lhokseumawe, Aceh

Pada awal Juli 2019 merebak berita yang sangat tragis: Oknum Pimpinan Pesantren (AI) bersama satu orang ustadz (MY) dari Pesantren An Nahla di Lhokseumawe, Aceh, melakukan kekerasan seksual pedofilia terhadap 15 santri laki-lakinya selama dua tahun. Ini merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terberitakan sangat heboh terjadi di Aceh. Selama ini korban tidak berani melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya, bukan hanya karena takut atas keselamatan dirinya, namun juga karena menganggap perlu menyelamatkan nama baik pesantren, nama baik para ustadz sebagai pengajar atau pendiri atau pengelola, nama baik para pejabat pemerintah daerah yang sering berkunjung dan berpose cipika-cipiki dengan pengurus pesantren serta nama orang tua para santri yang menyekolahkan anak-anak mereka di pesantren tahfidz (penghapal) kitab suci tersebut.

Kasus ini menarik untuk didiskusikan, untuk melihat bagaimana bekerjanya hukum dalam penanganan perkara ini. Kepentingan siapa yang akan diperjuangkan oleh hukum? Apakah korban akan mendapatkan sejatinya keadilan? Atau hukum akan membiarkan saja kasus ini? – seperti juga kasus-kasus kekerasan seksual lainnya yang terjadi di dalam lingkup pendidikan yang selama ini sering kita dengar. Atau mungkin, proses penegakan hukum tetap berlangsung, hanya saja kita harus lebih banyak berdoa agar dalam proses penanganannya, aparatur penegak hukum mau meningkatkan sensitifitas dan perspektifnya sehingga kita tidak melihat nantinya APH membebaskan pelaku sebagaimana yang telah terjadi di Cibinong atas kasus perkosaan dan sodomi yang dialami kakak beradik “J & J”. Yang tak kalah pentingnya adalah untuk melihat bagaimana wajah pluralisme hukum diterapkan dalam kasus ini pada wilayah yang terkenal mulai menerapkan syariat Islam sejak tahun 2002.

Pelembutan Hukum Syariat

Sistem hukum di Indonesia mengakui keberadaan pluralisme hukum. Hukum yang sah bukan hanya hukum yang diundangkan oleh pemerintah, namun juga hukum adat sebagai hukum yang hidup di masyarakat serta hukum Islam – yang juga telah memberikan pengaruh signifikan atas perkembangan hukum nasional. Pemberlakuan pluralisme hukum sendiri seringnya menunjukkan kondisi yang lemah (Ratno Lukito: 2008). Peranan negara dalam ranah normatif sangatlah mendasar, sehingga apa yang kita sebut hukum pada dasarnya adalah hukum yang diproduksi oleh negara dan memiliki peranan sentral, sedangkan posisi hukum lainnya adalah berada di pinggiran.

Baca Juga: Terorismedi Masa Pandemi

Sejak diberlakukannya hukum syariat Islam di Aceh hingga kini, banyak kasus yang sudah ditangani dan diambil alih oleh instrumen hukum syariat. Publik menyambut hukum syariat ini karena dianggap lebih berat dan lebih memberikan efek jera secara sosial. Hukum syariat “dianggap” lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat ketimbang hukum negara yang telah lama dipraktekkan oleh pemerintah pusat. Dalam konteks kekerasan seksual yang telah terjadi atas anak-anak ini, tidak dapat dipungkiri bahwa kasus ini adalah merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga penanganannya juga diharapkan berkesuaian dengan tingkat dampak yang ditimbulkannya. Penyidik serta Jaksa telah menetapkan untuk menjerat pelaku dengan Qanun Jinayat yang keputusan ini kemudian disesali oleh publik.

Perkembangan terakhir menunjukkan adanya “pelembutan” atau semacam over-simplifikasi hukum yang berlebihan dimana semua pelanggaran pidana diganjar dengan cambuk. Publik memandang hukum syariat Islam adalah identik dengan cambuk. Sebagaimana yang disampaikan oleh Reza Idria (2015: 169) “Hukum syariat di Aceh sebenarnya hanya memenuhi rasa haus masyarakat akan tontonan ketika cambuk digelar”. Menjadi pertanyaan apakah akhirnya semua bentuk penghukuman akan dikonvergensikan kepada cambuk? Cambukisasi hukum syariah adalah gejala umum yang sangat membahana di seantero Aceh. Semua pelanggaran Syariah dikenakan cambuk termasuk perzinahan, perkosaan dan kejahatan-kejahatan susila lainnya.

Yang membuat banyak aktivis perempuan & anak  meradang adalah adanya kecenderungan para aparat penegak hukum untuk menggunakan hukum syariat yang sudah dilembekkan ini agar para pelanggar hukum “tidak kecewa” dengan pelayanan hukum yang dianggap angker dan menakutkan ini. Pelanggar seakan-akan diperlakukan sebagai “pelanggan” yang kepuasannya sangat diharapkan. Maka hadirlah beragam hukum syariat yang berwajah lembut dan tidak mengerikan, para pembuat legislasi hukum di DPRA atau DPRK sekaligus merancang hukum yang lembut dan “manusiawi” ini seakan mereka sedang merancang sanksi yang ringan untuk dirinya sendiri. Seakan-akan para pembuat legislasi hukum ini sedang merancang persekongkolan dengan oligarki yang sengaja memesan produk hukum yang meringankan atau membebaskan mereka.

Baca Juga: Mengapa Malaysia Lebih Sukses Memerangi Terorisme

Para legislator ini pun mendapatkan dukungan publik karena menghasilkan hukum syariah yang —seakan-akan— berasal dari agama. Tidak sedikit diantara mereka kemudian dianggap sebagai pahlawan yang membela agama, yang akan semakin menampilkan citra agamis mereka, seakan-akan mereka baru turun dari langit setelah berkonsultasi dengan Tuhan atau aparat langit lainnya.

Maka, kehadiran Qanun Nomor 11 Tahun 2008 tampaknya menjadi tiada arti – terlepas dari masih lemahnya qanun ini karena tidak memuat secara spesifik Ketentuan Pidana atas perbuatan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 28 nya. Besar harapan, jangan sampai publik melihat Aceh sebagai “legal sanctuary” atau tempat persembunyian bagi yang suka melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

Pilihan meringankan, akankah membawa keadilan?

Pelaku AI dan MY tidak dijerat dengan UU Perlindungan Anak  yang seharusnya pelaku dapat dihukum bukan hanya lebih berat daripada ancaman hukuman yang dimuat oleh Qanun Jinayat tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah adanya jaminan rehabilitasi bagi anak korban kekerasan seksual.

Para aktivis hukum dan HAM merasa aparat hukum di Aceh sengaja memilih hukum yang seringan mungkin untuk memproses para ustadz pedofil tersebut. Hal ini sungguh sangat mencederai rasa keadilan bagi para korban yang sudah rusak masa depannya. Pilihan hukum yang mana yang akan ditetapkan serta bagaimana pilihan itu diambil oleh aparatur penegak hukum membutuhkan perspektif dan legal reasoning yang baik. Pada prinsipnya kita tau bahwa hukum tidak berada di ruang hampa udara, dan bagaimana mewujudkan hukum yang berkeadilan adalah bergantung pada pilihan yang ditetapkan oleh aparatur penegak hukum. Jangan sampai penerapan hukum yang lebih ringan ini mengacaukan prinsip pluralisme hukum yang berlaku di Aceh.  Bahkan banyak pelanggaran pidana yang sebenarnya tak ringan pun karena ditafsirkan terbatas menjadi tidak pasti dalam penerapannya.

Baca Juga: Pesan Untuk OPM: Teroris Tak Berhak Menuntut Kemerdekaan

 

Ambil contoh keberadaan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 yang memberikan pengaturan terhadap sengketa/perselisihan adat dan adat istiadat yang meliputi: perselisihan dalam rumah tangga; sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh; perselisihan antar warga; khalwat/mesum; perselisihan tentang hak milik; pencurian dalam keluarga (pencurian ringan); perselisihan harta sehareukat; pencurian ringan; pencurian ternak peliharaan; pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan; persengketaan di laut; persengketaan di pasar; penganiayaan ringan;  pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat); pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik; pencemaran lingkungan (skala ringan); ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman); dan perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.

Penanganan oleh aparatur terhadapnya seringkali disederhanakan dan seharusnya tidak direduksi menjadi perkara ringan. Kasus kekerasan dalam rumah tangga, jangan disederhanakan hanya menjadi sengketa rumah tangga biasa. Begitu pula halnya dengan kasus pelecehan seksual, pembakaran hutan dan perusakan lingkungan yang sebenarnya memiliki dampak yang sangat besar.

Aparat penegak hukum pun jangan sampai merasa terbebas dari kewajiban due process of law (untuk memproses tindakan-tindakan melawan hukum yang sangat serius ini). Diskusi ini tidak bermaksud untuk melemahkan upaya penguatan atas hukum adat yang telah berlaku di Aceh apalagi untuk melemahkan penegakan syariat Islam di Aceh. Tulisan ini hanya ingin mengingatkan aparatur penegak hukum yang kiranya telah kehilangan sense of crises untuk kembali sadar atas khittahnya sebagai penjaga kepastian hukum, penjaga keadilan, dan sebaik-baiknya pemberi kemanfaatan bagi masyarakat.

Netherlands, medio Agustus 2020

Post a Comment

0 Comments

BREAKING NEWS

Cara Terbaik Mendapatkan Bitcoin Gratis Hingga 0.03 BTC

Bitcoin Gratis ~ Bitcoin adalah sebuah mata uang virtual yang penuh dengan misteri, mulai dari pembuatnya yang belum diketahui sampai de...