Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) lainnya yang terdiri dari Inspektorat
Kementerian/Lembaga/Pemda kembali meneguhkan tekadnya untuk mengawal keuangan
desa agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai amanat UU No. 6 Tahun
2014 tentang Desa.
Penegasan
itu terkait dengan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional
Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2017 yang akan diselenggarakan di
Jakarta, tanggal 18 Mei 2017. Acara tersebut akan dihadiri Presiden RI dengan
peserta dari APIP Kementerian/Lembaga dan Pemda, serta perwakilan pemerintah
provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa.
Survei
yang dilakukan BPKP pada akhir Tahun 2014 menunjukkan bahwa kondisi desa
bervariasi mulai dari pemerintah desa yang minim sarana prasarana karena
kendala supply
listrik, hingga pemerintah desa yang sudah maju karena telah berbasis
teknologi (web/internet). Kualitas SDM rata-rata belum memadai (belum memahami
pengelolaan keuangan), karena tingkat pendidikannya yang bervariasi.
Di
samping itu, masih terdapat desa yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) Desa, belum memiliki prosedur yang dibutuhkan untuk menjamin tertib
administrasi dan pengelolaan keuangan serta kekayaan milik desa, serta
belum menyusun laporan sesuai ketentuan. Evaluasi APBDesa juga belum
didukung kesiapan aparat kecamatan serta pengawasan belum didukung SDM memadai
di tingkat APIP Kabupaten/Kota.
BPKP
melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk
memperkuat sistem pengendalian internal pengelolaan keuangan desa melalui
pengembangan aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa dan peningkatan
kapabilitas APIP dalam pengawalan keuangan desa.
Bersama
Kementerian Dalam Negeri, BPKP telah mendorong akuntabilitas pengelolaan
keuangan desa dengan mengembangkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui
Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Hingga saat ini, tingkat implementasi
SISKEUDES sudah mencapai 33,17% atau 24.863 dari 74.954 desa di seluruh
Indonesia hingga diharapkan Tahun 2019 seluruh desa sudah menggunakan
aplikasi tersebut.
Dalam
rangka mendorong implementasi SISKEUDES secara penuh, BPKP berkoordinasi dengan
Kementerian Dalam Negeri c.q. Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk memfasilitasi
implementasi aplikasi SISKEUDES secara bertahap. Selain itu, BPKP juga
berkoordinasi dengan KPK menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk
mengimplementasikan aplikasi SISKEUDES. Penyebarluasan aplikasi tersebut
dilakukan BPKP bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dan Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI). Bagi daerah yang sudah mengimplementasikan SISKEUDES, BPKP
bersama The World Bank (Bank Dunia) telah memberikan penghargaan sebagai bentuk
apresiasi.
Saat
ini sudah terdapat belasan ribu desa yang membentuk Badan Usaha Milik /BUM
Desa. Di samping SISKEUDES, BPKP bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi juga mengembangkan aplikasi Sistem Informasi
Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIA BUM Desa) pada akhir Tahun 2016. SIA BUM
Desa dikembangkan untuk membantu pengelola operasional BUM Desa dalam
pengelolaan transaksi akuntansi, penyusunan laporan keuangan, dan laporan
kinerja BUM Desa. Pada tahap awal pengembangan, SIA BUM Desa telah
diimplementasikan pada 15 BUM Desa di Provinsi Bali.
Fitur-fitur
yang ada dalam kedua sistem tersebut dibuat sederhana dan user friendly untuk
menyikapi kondisi desa yang bervariasi dan memudahkan implementasinya. Dengan satu kali proses
penginputan sesuai dengan transaksi yang ada, SISKEUDES dan SIA BUM Desa dapat
menghasilkan output
berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Selain dari sisi kemudahan, keduanya juga dilengkapi dengan
Sistem Pengendalian Intern (Built-in
Internal Control) dan didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan
Implementasi dan Manual Aplikasi. BPKP mendorong APIP untuk ikut serta dalam
Satuan Tugas Pemerintah Daerah dalam implementasi SISKEUDES.
Sebagai
upaya nyata untuk meningkatkan kapabilitas APIP, BPKP melakukan sinergi dengan
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan
keuangan desa melalui penyelenggaraan bimbingan teknis dan Focus Group Discussion (FGD)
serta monitoring bersama atas penyaluran dan penggunaan dana desa setiap
triwulan.
Di
samping itu, BPKP juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK
dalam melakukan workshop
peningkatan kapabilitas APIP dan Unit Layanan Pengadaan serta membantu
Kementerian Keuangan dalam mengidentifikasi permasalahan penyaluran dan
penggunaan dana desa.
Pengawalan
keuangan dan pembangunan desa merupakan tugas yang harus diemban oleh seluruh
APIP dengan sebaik-baiknya. Ke depan, jumlah dana yang digelontorkan ke desa
akan semakin besar. APIP sebagai pengawal kebijakan strategis Presiden, Menteri
dan Kepala Daerah dituntut untuk memberikan rekomendasi yang bersifat strategis
agar implementasi UU Desa ini dapat berjalan dengan baik. Pengawalan desa
membutuhkan integrasi yang harmonis dari seluruh potensi yang ada pada APIP
maupun stakeholders
lainnya, karena banyak aspek di desa yang perlu dikawal secara bersama-sama.
**Bagian Humas dan HAL, Biro Hukum dan
Humas BPKP dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo
0 Comments