Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta kepada
penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan penyelewengan dana
desa. Laporan-laporan tersebut telah disampaikan oleh Satgas Dana Desa ataupun
Satgas lain yang terdapat di sejumlah kementerian terkait.
"Setiap
penyimpanan harus ditindak tegas supaya ada efek jera. Kita juga harus
munculkan efek pencegahan kepada pejabat-pejabat desa lainnya untuk tidak
melakukan penyimpangan terhadap pemanfaatan dana desa," kata Menteri Eko
saat Rakornas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2017 di Kantor
BPKP, Jakarta, Kamis (18/5).
Dirinya
mengungkapkan, selama tahun 2016 lalu terdapat 932 laporan pengaduan masyarakat
terhadap pelanggaran penyalahgunaan dana desa yang masuk di Kemendes PDTT. Dari
angka tersebut, lanjutnya, terdapat lebih dari 200 laporan pengaduan yang sudah
diserahkan ke KPK dan 167 laporan diserahkan ke kepolisian.
"Yang
berhasil masuk meja hijau dan telah divonis hanya 67 orang. Hanya karena
jumlahnya 67 orang, kami khawatir pejabat desa lainnya akan mengikuti jejak
mereka. Oleh karena itu, kami mohon agar ditindaklanjuti. Bukan masalah nilai
yang dikorupsi, namun memberi efek jera agar tidak turut diulang oleh
pejabat-pejabat desa lainnya," tegasnya.
Untuk
terus meningkatkan pengawasan dana desa, Menteri Eko telah menunjuk mantan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, untuk
memimpin Satgas Dana Desa. Dirinya berharap pengawasan dana desa menjadi lebih
efektif. Menteri Eko juga meminta inspektorat daerah di Kabupaten/ Kota turut
serta membantu mengawal dana desa.
"Yang
paling penting adalah pengawasan masyarakat dan pengawasan media. Dengan
semakin banyak keterlibatan masyarakat, pejabat desa nantinya akan mikir untuk
melakukan tindakan penyalahgunaan dana desa," katanya.
Sementara
itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan mendorong APIP
untuk makin gencar mengawasi penggunaan dana desa. Dirinya juga mendorong agar
masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan dana desa di daerahnya
masing-masing.
"Yang
paling penting kalau terkait dana desa sebenarnya adalah masyarakat. Kita harus
dorong bersama untuk membantu mengawasi karena masyarakatlah yang benar-benar
ada di lokasi. Masyarakatlah yang tahu dana desa digunakan untuk apa. Jadi,
ketika masyarakat mengetahui adanya penyimpangan itu, silahkan lapor,"
katanya.
Marwata
menambahkan, dirinya mendukung apabila pejabat desa dapat langsung
diberhentikan jika terbukti menyelewengkan dana desa. Ia membandingkan jika
kasus tersebut dibawa ke pengadilan. Dirinya menyontohkan, jika ada pejabat
desa melakukan tindak korupsi sebesar Rp 50 juta, lalu diselesaikan di
pengadilan, maka bukan tidak mungkin anggaran yang dikeluarkan meningkat hingga
ratusan juta.
"Biayanya
mahal, padahal penyimpangannnya kecil. Jadi, berhentikan saja pejabatnya kalau
itu menyangkut integritas. Kalau ada kerugian, segera kembalikan. Kemendes PDTT
dan Kemendagri bisa berkoordinasi dengan BPKP untuk mengevaluasi peraturan
terkait pemberhentian kepala desa," katanya.
0 Comments