![]() |
Terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat sidang di PN Jakut |
JAKARTA - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Slamet Ma'arif mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga tuntas.
Hal itu diungkapkan Ma'arif setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan terhadap Ahok.
Menurut Ma'arif, tuntutan Jaksa itu terlalu rendah dalam kasus dugaan penodaan agama.
"Kita akan terus berjuang menuntut keadilan. Dan kita menuntut Presiden mencopot Jaksa Agung," kata Ma'arif saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (23/4/2017).
Bukan hanya itu, Ma'arif juga menilai adanya keberpihakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melayangkan rendah terhadap tuntutan Ahok. Meski demikian, ia tak merinci maksud keberpihakan tersebut.
"Karena sangat jelas dan terang benderang unsur keberpihakan itu," tutupnya.
Sekadar informasi, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan oleh JPU terkait kasus dugaan penodaan agama.
Tuntutan tersebut berdasarkan pada pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang membawa-bawa surat Al-Maidah Ayat 51 yang dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman antargolongan.
0 Comments