Suasana di kantor BPJS Ketenagakerjaan (Sumber:
KOMPAS.COM/Muh. Amran Amir)
Sharing Knoladge, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai sebagai stimulus bagi karyawan swasta sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan karena dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Bantuan yang
disebut Bantuan Subsidi
Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5
juta.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan
Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir, mengatakan bantuan tersebut
akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja.
Baca Juga: Pengumuman : Seleksi CPNS Dibuka Lagi 2021 Mendatang
Hal ini sebagai upaya untuk
menghindari penyalahgunaan. Setiap karyawan menerima transfer dari pemerintah
dengan nominal Rp 1,2 juta sebanyak dua kali. Dengan demikian, setiap karyawan
akan menerima Rp 2,4 juta.
Tujuan pemberian BSU kepada karyawan
swasta adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat, sehingga ekonomi bisa
kembali bergerak dan pulih dari krisis.
Saat ini, program BSU sedang dalam
tahap finalisasi, agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan
pada September 2020.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan
untuk karyawan ini? Dikutipdari Kompas.com, berikut cara memastikan
untukmendapat bantuan tersebut.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019, Ini Cara Ceknya!
1. Memenuhi Syarat
Bantuan subsidi upah sebesar Rp
600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK.
Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.
Misalnya, jika ada seorang karyawan
swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat
bantuan.
Bantuan diberikan bagi mereka yang
aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Karyawan yang mendapatkan bantuan
tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.
"Selama statusnya peserta aktif
di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp 5
juta tetap masuk (menjadi penerima)," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan
Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja, saat dihubungi
Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Sementara, syarat lainnya menunggu
peraturan menteri tenaga kerja (permenaker).
Baca Juga: Download Gratis Ebook Analisis Struktur
dengan Cara Matriks
2. Cek Kepesertaan BPJAMSOSTEK
Untuk mengetahui status kepesertaan
BPJAMSOSTEK bisa melalui beberapa metode.
• Via SMS
Mengutip web BPJAMSOSTEK cara cek
kepesertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via SMS bisa melalui nomor 2757.
Sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK harus
mendaftar via SMS dengan mengetik:
Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) lalu
kirim ke 2757.
Setelah terdaftar, peserta bisa
mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.
• Via aplikasi BPJSTK
Mobile
Aplikasi BPJSTK Mobile dapat diunduh
di Android, iOS, dan BlackBerry. Peserta BPJAMSOSTEK bisa mengunduh aplikasi
BPJSTK Mobile secara gratis.
Setelah mengunduh, peserta harus
melakukan registrasi terlebih dahulu. Registrasi tersebut untuk mendapatkan
PIN.
Setelah terdaftar dan login, peserta
dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Baca Juga: Download Gratis Ebook Konstruksi Beton
Pratekan
• Via website BPJAMSOSTEK
Cara cek kepsertaan dan saldo JHT
BPJAMSOSTEK via website dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
3. Nomor Rekening Terdaftar di
BPJAMSOSTEK
BSU sebesar Rp 600.000 akan
ditransfer langsung ke nomor rekening masing-masing pekerja.
Saat ini, BPJAMSOSTEK sedang dalam
proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria sebagai
penerima bantuan dari pemerintah.
Pemberi kerja atau perusahaan
diharapkan untuk aktif membantu menginformasikan nomor rekening pekerjanya yang
sudah memenuhi kriteria.
Keaktifan perusahaan dibutuhkan agar
mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaruan data peserta.
Baca Juga: 5 Cara Membuat Toko Online Sendiri Dishopee
Bantuan ditransfer
langsung ke rekening
Bagi mereka yang memenuhi syarat,
pemerintah memastikan bahwa BSU akan ditransfer langsung ke rekening pekerja
yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan,
yakni terdaftar di BPJAMSOSTEK dan
memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Pekerja tak perlu mendatangi
kantor BPJAMSOSTEK.
Bantuan ini
akan disalurkan dalam dua tahap. BSU tahap pertama akan disalurkan pada kuartal
III 2020. Sedangkan BSU tahap kedua akan disalurkan pada kuartal IV 2020.
Diperkirakan sekitar 13,8 juta
pekerja formal yang memenuhi syarat akan menerima bantuan ini.
Total anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 33,1 triliun.
Sumber : Kompas TV
0 Comments